UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga di Indonesia ini tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antarlembaga satu 4 Fungsi Eksaminatif untuk keuangan negara dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 5. Fungsi pemeliharaan stabilitas moneter di jalankan oleh Bank Sentral independen (dalam hal ini Bank Indonesia). 6. Fungsi kekuatan pertahanan negara di jalankan oleh Tentara Nasional Indonesia. 7. Isiajaran dari Montesquieu tersebut didasarkan pada pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang kemudian dikenal dengan istilah "Trias Politica", yang merupakan penyempurnaan dari teori pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut Montesquieu, dalam suatu sistem pemerintahan negara, ketiga bagian kekuasaan tersebut haruslah benar-benar terpisah, baik mengenai fungsi 22 Sistem Pemerintahan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang BABII PEMBAHASAN A. Sistem Pemerintahan Negara RI Negara Indonesia salah satu Negara yang berada diAsia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Adapunarti dari demokrasi menurut Herlina Sari dalam bukunya yang berjudul Wajah Demokrasi Indonesia yaitu sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah. Ada banyak sekali negara yang menerapkan sistem politik demokrasi, termasuk juga Indonesia. Membatasi Kekuasaan Sistempemerintahan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pemerintah pusat memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing tanpa selalu terikat pada penyeragaman dari pemerintah pusat. BFDgs.

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh